arcompnews.com - Berdasarkan Informasi dari Mbak Siska, yang merupakan salah satu petugas BPJS Kesehatan yang di tempatkan di RSU PHC Perak, bahwa untuk pengajuan BPJS Kesehatan jika terjadi Kecelakaan dan atau Lakalantas, maka prosedurnya adalah sebagai berikut :
- Langkah pertama adalah mengurus surat kepolisian, kemudian surat tersebut di laporkan ke pihak Jasa Raharja.
- Dalam hal ini, tergantung jawaban dari pihak Jasa Raharja, apakah bisa di jamin oleh pihaknya atau tidak.
- BPJS merupakan penjaminan kedua setelah Jasa Raharja dalam jaminan kecelakaan.
- Sehingga bagi pasien kecelakaan yang tidak melaporkan ke kepolisian serta Jasa Raharja maka tidak dapat di jamin oleh BPJS Kesehatan.
- Anda dapat berkonsultasi dengan PIC Verifikator BPJS di rumah sakit setempat
- Jasa Raharja dapat menjamin hingga Rp. 10.000.000,-. Jika plavon Jasa Raharja sudah habis, maka dapat di jamin oleh BPJS Kesehatan dengan melampirkan surat dari Jasa Raharja.
Pada intinya adalah jika terjadi kecelakaan segera melapor ke pihak kepolisian, baik kecelakaan tunggal maupun ganda. Kemudian Jasa Raharja yang menentukan dapat di jamin atau tidaknya. Tetapi jika pasien dari awal terlanjur di daftarkan sebagai pasien umum pada pihak rumah sakit, makan penjaminannya tidak dapat di ganti.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar