arcompnews.com - Pemprov Jawa Timur meminta Badan Pihak BPJS untuk mempertimbangkan kembali perihal kenaikan iuran bagi pengguna BPJS. Hal tersebut di karenakan kenaikan jumlah iuran dianggap memberatkan masyarakat.
"Saya akan surati BPJS. Selain itu akan saya undang langsung untuk mempertimbangkan betul-betul kenaikan iuran BPJS," ujar Gubernur Jawa Timur Soekarwo, Selasa (15/3/2016).
Soekarwo mengaku belum mengetahui sebab BPJS menaikkan iuran. Menurutnya, jika alasan BPJS menaikkan iuran karena mengalami kerugian seharusnya BPJS terlebih dahulu membenahi administrasi untuk menekan kerugian.
"Tetapi selama konsep atau politik kesehatan mengurusi orang sakit, tentu berapapun biaya yang dikeluarkan tidak akan pernah cukup," jelasnya.
Seharusnya, BPJS tak menaikkan jumlah iuran kepada masyarakat lantaran hal tersebut merupakan bagian dari pelayanan pemerintah di bidang kesehatan, kata dia
"Menaikkan iuran bukan solusi, karena justru membebani masyarakat. Mestinya pemerintah mensubsidi dalam tanda petik, atau mengubah sistem BPJS menjadi program promotif dan preventif kesehatan," pungkasnya.
Seperti diketahui, pemerintah pusat menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 19 tahun 2016 mengenai kenaikan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) per 1 April 2016. Kenaikan iuran tertera antara 19 persen hingga 34 persen, sesuai kebijakan baru tersebut.
Dengan terbitnya Perpres, besaran iuran kelas I yang semula Rp59.500 naik menjadi Rp80 ribu, iuran kelas II yang semula Rp42.500 naik menjadi Rp51 ribu, sedangkan iuran kelas III yang semula Rp25.500 naik menjadi Rp30 ribu.
sumber : metrotvnews.com
Baca Juga :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar